Polresta Barelang membongkar jaringan judi online di Batam. Polisi menangkap empat orang tersangka.JudiBandarQ

Keempat orang itu diinisialkan polisi OYK, K, U dan M. Mereka ditangkap pada Minggu (17/4/2016) saat menonton bola di pasar buah Jodoh, Batam.

Dari empat tersangka, dua diantaranya adalah bandar. Sedangkan dua lagi pembantu bandar. 

“Ada empat orang tersangka yang berhasil kita amankan dalam kasus sindikat judi bola online di kawasan Jodoh," kata Kanit IV Polresta Barelang, Ipda Afuza Edmond, Rabu (20/4/2016).MainBandarQJudi

Bandar OYK bermain sendiri. Ia bisa mengirim langsung uang taruhan ke rekening. 

Kasus OYK masih terus dikembangkan. “Dia langsung terhubung dengan jaringan Internasional,” ujar Afuza.

Dari tangan OYK, polisi berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang Rp 3.350.000,  dan beberapa handphone Android. Handphone tersebut diketahui untuk menunjang pekerjaannya.

"Tersangka ini sudah sekitar dua tahun beroperasi dengan bisnis judi bola online, dengan pendapatan sebulan bisa mencapai Rp20-30 juta," kata Kanit IV Polresta Barelang itu.

Sementara, tersangka K yang bandar, dengan 2 anggota yang membantunya, yaitu M dan U.

“K juga merupakan bandar, dengan dua anggota M dan U. M bertugas sebagai juru tulis bola paket, dan U sebagai juru tulis bola mati," ujar Ipda Afuza Edmond JudiBandarQUang

Dari tangan K diamankan sejumlah uang Rp 8.700.000, dan juga beberapa unit handphone.

Keempat orang tersebut dijerat dengan pasal 303 Kuhp tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara dan pasal 27 ayat 2, uu no 11 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun

"Untuk bandar OYK dan K dikenakan Pasal 303 KUHP, kemudian M dan U dikenakan dengan Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008," ujar Afuza.KartuBandarQAsli

Posting Komentar

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.